Kabupaten Bandung, || Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Patrol, Kabupaten Bandung, yang mencuat setelah temuan dari Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar), kini semakin terang. Dugaan ini melibatkan oknum yang memanfaatkan pedagang dengan janji pengurusan legalitas, namun berujung pada pengumpulan dana hingga Rp1, 2 miliar tanpa bukti realisasi. Parahnya, aksi ini mencatut nama pemerintah daerah dan instansi lainnya, menyebabkan kerugian besar bagi para pedagang.
Pengacara Paguyuban P4, Hengky M. Salongan, S.H., memberikan klarifikasi tegas bahwa Paguyuban P4 tidak terlibat dalam praktik tersebut. "Kami menegaskan bahwa Paguyuban P4 adalah korban dalam kasus ini. Tindakan pungutan dana ini dilakukan oleh oknum tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak Paguyuban, " ujar Hengky.
Sementara itu, Resti Lovia dari Tim Bedas Bupati turut mendukung pernyataan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi mendalam dan memastikan bahwa Paguyuban P4 tidak terkait dengan dugaan pungli. "Kami sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencatut nama organisasi dan pemerintah untuk melakukan penipuan. Hal ini sangat merugikan masyarakat, khususnya para pedagang kecil, " ungkap Resti.
KPK Jabar melaporkan bahwa modus operandi oknum tersebut adalah menjanjikan pengurusan dokumen legalitas dengan memanfaatkan kepercayaan pedagang. Namun, hingga saat ini, tidak ada satu pun bukti nyata dari janji yang diberikan.
Hengky menambahkan bahwa pihak Paguyuban bersama Tim Bedas berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap dan menindak tegas pelaku. "Kami akan menempuh jalur hukum dan mendukung upaya pengungkapan kasus ini agar kepercayaan masyarakat tidak semakin tercoreng, " tegas Hengky.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap praktik-praktik penipuan yang mencatut nama organisasi atau pemerintah. Pemerintah daerah juga diminta untuk memperketat pengawasan agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan.